Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1936/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1936/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen49.839 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak permohonan Pemohon; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →