192/Pid.B_LH/2022/PN Bbu
| Nomor | 192/Pid.B_LH/2022/PN Bbu |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bbu |
| Panjang Dokumen | 86.168 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sarmin Bin Nemok (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Menyuruh Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →