Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

192/Pdt.P/2023/PA.Wng

Nomor192/Pdt.P/2023/PA.Wng
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Wng
Panjang Dokumen64.842 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →