192/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 192/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 46.372 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Lidia Muta binti Opi Muta untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Fikri Harundja bin Samsudin Harundja ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000.00,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →