191/Pdt.P/2025/MS.Lsm
| Nomor | 191/Pdt.P/2025/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 15.146 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Menyatakan Permohonan para Pemohon tersebut gugur; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →