Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

191/Pdt.G/2022/PN Blb

Nomor191/Pdt.G/2022/PN Blb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Blb
Panjang Dokumen114.088 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak sebagian dan dikabulkan sebagian. Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 15.205.000,00.

Status: ditolak_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →