Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

191/Pdt.G/2021/PN Bit

Nomor191/Pdt.G/2021/PN Bit
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_Bit
Panjang Dokumen166.534 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 4.135.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →