Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

191/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor191/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen79.333 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari karena melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →