Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

190/Pdt.P/2025/MS.Lsm

Nomor190/Pdt.P/2025/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanMS.Lsm
Panjang Dokumen14.580 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menyatakan Permohonan para Pemohon tersebut gugur; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →