Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

190/Pdt.G/2025/PN Sby

Nomor190/Pdt.G/2025/PN Sby
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Sby
Panjang Dokumen54.886 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.665.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →