Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/P_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor19/P_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — P_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen5.668 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ikhsan Nurrahman Prada dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas dan dijatuhi pidana denda Rp100.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan pengganti selama 7 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →