19/P_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 19/P_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 5.668 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ikhsan Nurrahman Prada dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas dan dijatuhi pidana denda Rp100.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan pengganti selama 7 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →