19/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 19/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-02 |
| Panjang Dokumen | 98.584 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Pengadilan Militer I-02 Medan berwenang mengadili perkara, namun pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara dan Salinan Putusan Sela kepada Oditur Militer.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →