Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

19/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor19/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-02
Panjang Dokumen98.584 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Pengadilan Militer I-02 Medan berwenang mengadili perkara, namun pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara dan Salinan Putusan Sela kepada Oditur Militer.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →