Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.P/2023/PN Lgs

Nomor18/Pdt.P/2023/PN Lgs
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen31.245 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dibebankan biaya perkara sebesar Rp145.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →