Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor18/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen21.004 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rahim Jadad bin Usman Jadad ) dengan Pemohon II ( Saharia Mansur binti Mansur ) yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 07 April 1995 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →