Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2025/PN Rkb

Nomor18/Pdt.G/2025/PN Rkb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Rkb
Panjang Dokumen90.968 karakter

Amar Putusan

Gugatan tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.406.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →