Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2025/PN Gto

Nomor18/Pdt.G/2025/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen10.045 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dinyatakan dicabut. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 339.250.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →