Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2022/PN Pbl

Nomor18/Pdt.G/2022/PN Pbl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Pbl
Panjang Dokumen60.660 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp440.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →