Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2022/PN Mgl

Nomor18/Pdt.G/2022/PN Mgl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Mgl
Panjang Dokumen231.140 karakter

Amar Putusan

Menggugat Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.400.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →