18/Pdt.G/2022/PN Bla
| Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Blitar |
| Panjang Dokumen | 79.274 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →