18/Pdt.G/2022/PA.Wkb
| Nomor | 18/Pdt.G/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wkb |
| Panjang Dokumen | 18.085 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 18/Pdt.G/2022/PA.Wkb; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waikabubak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp462.000,00 (Empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →