Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor18/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Wkb
Panjang Dokumen18.085 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 18/Pdt.G/2022/PA.Wkb; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waikabubak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp462.000,00 (Empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →