Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G/2022/PA.Tli

Nomor18/Pdt.G/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen49.633 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (xxxxx) kepada Penggugat (xxxxx); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →