18/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
| Nomor | 18/Pdt.G.S/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bjn |
| Panjang Dokumen | 47.528 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Tergugat dihukum membayar sisa piinjaman sejumlah Rp 50.000.000,00 dan biaya perkara Rp 194.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →