Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/G/2023/PTUN.MTR

Nomor18/G/2023/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.MTR
Panjang Dokumen148.822 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →