189/Pdt.P/2025/MS.Lsm
| Nomor | 189/Pdt.P/2025/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 41.234 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon ; Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Nurdin bin Abu Bakar adalah wali adhal ; Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan perkawinan Pemohon ( Nurul Husni binti Nurdin) dengan seorang laki-laki bernama ( Syahrial bin Ramli ) dengan wali Hakim; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 205. 000,00 (Dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →