Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

189/Pdt.G/2026/PA.Bkl

Nomor189/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkl
Panjang Dokumen21.802 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 383.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →