Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

189/Pdt.G/2022/PA.Sgm

Nomor189/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen46.579 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughraa Tergugat (Drs. MASUD BIN ABD. GAMA) terhadap Penggugat (SAMRIATY ALIAS SAMRIATI, S.Ag. BINTI SYAMSUDDIN); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →