Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

188/Pid.Sus/2025/PN Lsk

Nomor188/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen77.278 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Yusuf Bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →