Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

188/Pdt.G/2026/PA.Pal

Nomor188/Pdt.G/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen15.769 karakter

Amar Putusan

PENETAPAN: Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →