Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1884/Pdt.G/2023/PA.Tnk

Nomor1884/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tnk
Panjang Dokumen15.516 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1884/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 15 Desember 2023; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →