1884/Pdt.G/2023/PA.Tnk
| Nomor | 1884/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tnk |
| Panjang Dokumen | 15.516 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1884/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 15 Desember 2023; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →