Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1883/Pdt.G/2023/PA.Tnk

Nomor1883/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tnk
Panjang Dokumen15.243 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1883/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →