1883/Pdt.G/2023/PA.Tnk
| Nomor | 1883/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tnk |
| Panjang Dokumen | 15.243 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1883/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →