187/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 187/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 15.513 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 187/Pdt.P/2022/PA.Bkt dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00(seratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →