1873/Pdt.G/2023/PA.Tmk
| Nomor | 1873/Pdt.G/2023/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 44.398 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tjai Jhun Chai bin Lie Jan Nen)terhadap Penggugat (Lilis Nurhasanah binti Mamat); 4. Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp535.000,00 ( lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →