1872/Pdt.G/2023/PA.Tmk
| Nomor | 1872/Pdt.G/2023/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 44.974 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Caesar Wijaksana Rahmansah bin Oman Abdurohman)terhadap Penggugat (Dede Rini Maryam binti Waskon); 4. Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 ( lima ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →