Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

186/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor186/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen192.043 karakter

Amar Putusan

Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Status: bebas

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →