186/Pdt.P/2022/PA.Sdn
| Nomor | 186/Pdt.P/2022/PA.Sdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Sdn |
| Panjang Dokumen | 94.672 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Askia Ulfatun Jannah binti Dadang untuk melaksanakan pernikahan dengan Ade Riyandri bin Suherman ; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 ( seratus sepuluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →