Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

186/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor186/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen49.041 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Ainun Mantu binti Rudi Mantu untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Stenly Kantohe bin Hajir Kantohe ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000.00,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →