186/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 186/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 49.041 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Ainun Mantu binti Rudi Mantu untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Stenly Kantohe bin Hajir Kantohe ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000.00,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →