Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

186/Pdt.P/2022/PA.Brb

Nomor186/Pdt.P/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen20.590 karakter

Amar Putusan

1. Membatalkan perkara Nomor 186/Pdt.P/2022/PA.Brb. 2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara. 3. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →