Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

186/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor186/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen47.959 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( xxxxxxxxxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxxxxxxxxxxxx ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →