Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

185/Pdt.P/2023/PN Bna

Nomor185/Pdt.P/2023/PN Bna
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen23.168 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, memberikan izin memperbaiki kesalahan penulisan nama pada paspor.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →