185/Pdt.G/2021/PA.Brk
| Nomor | 185/Pdt.G/2021/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 106.535 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan izin kepada Pemohon ( Stefen Tumanung bin Tara Tumanung ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Fallun Alamri binti Mustapa Alamri ) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa: Nafkah madliyah/lampau selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp2.400.000,00 (dua…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →