Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

184/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Nomor184/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Jkt Pst
Panjang Dokumen36.365 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.430.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →