1849/Pdt.G/2023/PA.Tmk
| Nomor | 1849/Pdt.G/2023/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 36.009 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat dipanggil menghadap di Persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Qenshi Er Syam bin Rohman Anwar, lahir di Tasikmalaya tanggal 16 Juli 2018, dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melaksanakan kewajiban sebagai ayah kandung kepada anak a quo; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →