Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

183/Pdt.P/2024/PA.Lpk

Nomor183/Pdt.P/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen46.844 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II; Menetapkan anak ang bernama , Perempuan, lahir di Lubuk Pakam pada tanggal 20 Juli 2019 adalah anak dari Pemohon I dengan Pemohon II; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →