183/Pdt.P/2024/PA.Lpk
| Nomor | 183/Pdt.P/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 46.844 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II; Menetapkan anak ang bernama , Perempuan, lahir di Lubuk Pakam pada tanggal 20 Juli 2019 adalah anak dari Pemohon I dengan Pemohon II; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →