Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

183/Pdt.P/2023/PN Gsk

Nomor183/Pdt.P/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen27.580 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon diperintahkan membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →