Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

183/PDT/2023/PT MTR

Nomor183/PDT/2023/PT MTR
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_MTR
Panjang Dokumen36.483 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 59/Pdt.G/2023/PN Sel tanggal 10 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →