Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

182/Pdt.P/2024/PA.Lpk

Nomor182/Pdt.P/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen41.820 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan pemohonan Pemohon I dan Pemohon II. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II terhadap anak bernama Aurellia Aisha Kirana, Perempuan, lahir pada tanggal 27 Juni 2021 ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140 . 000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →