182/Pdt.P/2024/PA.Lpk
| Nomor | 182/Pdt.P/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 41.820 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan pemohonan Pemohon I dan Pemohon II. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II terhadap anak bernama Aurellia Aisha Kirana, Perempuan, lahir pada tanggal 27 Juni 2021 ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140 . 000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →