Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

182/Pdt.P/2024/PA.Dp

Nomor182/Pdt.P/2024/PA.Dp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Dp
Panjang Dokumen10.161 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →