182/Pdt.P/2024/PA.Dp
| Nomor | 182/Pdt.P/2024/PA.Dp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Dp |
| Panjang Dokumen | 10.161 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →