Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

182/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor182/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen16.240 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 182/Pdt.G/2022/PA.Buol dari pemohon; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →