181/Pdt.P/2022/PA.Tli
| Nomor | 181/Pdt.P/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 51.440 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Pemohon ( xxxx ) untuk menikahkan anaknya bernama xxxx dengan calon suaminya bernama xxxxx; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →