Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

181/Pdt.P/2022/PA.Tli

Nomor181/Pdt.P/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen51.440 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Pemohon ( xxxx ) untuk menikahkan anaknya bernama xxxx dengan calon suaminya bernama xxxxx; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →