181/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 181/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 42.776 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Pulimat Bonde bin Salehe Bonde ) dan Pemohon II ( Marni Nento binti Syamsudin Nento ) yang dilangsungkan pada tanggal 2 Januari 2000 bertempat di Desa Bunong, Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →